Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan (Halaman 11)

Menyediakan ruang terbuka hijau yang ditanami pepohonan bertujuan mengikat air hujan sehingga mencegah terjadinya banjir. Tindakan itu merupakan salah satu bentuk kewajiban kita terhadap lingkungan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Sebaliknya, sesuatu yang harus kita terima disebut hak. Apa hak dan kewajiban kita terhadap lingkungan?


Diskusikan dengan teman-temanmu, kemudian tuliskan hasil diskusimu.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997, hak kita terhadap lingkungan adalah:
Hak kita terhadap lingkungan:
1. Mendapatkan udara yang segar
2. Mendapatkan pasokan air bersih dan listrik yang cukup
3. Bebas dari pencemaran lingkungan seperti limbah dan polusi udara
4. Berhak atas tanaman/lingkungan kota yang asri
5. Berhak atas lahan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan kota dengan informasi yang lengkap.



Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. Setiap orang juga harus memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

1. Membersihkan lingungan sekitar tempat tempat tinggal
2. Menggunakan energi alternatif yang ramah lingkungan
3. Mengelola sampah dengan baik agar tidak terjadi krisis global
4. Mengusahakan keindahan taman kota dan lingkungan
5. Menggunakn teknologi yang ramah lingkungan

Menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan salah satu kewajiban kita bersama. Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan alam harus ditumbuhkan sejak kecil. Salah satu cara menumbuhkan kesadaran tersebut adalah dengan melakukan pembiasaan-pembiasaan dalam kehidupan seharihari. Pembiasaan tersebut seperti berhemat air dan membuang sampah pada tempatnya.

Sumber: Buku Tematik Kelas 4 Tema 9 Revisi 2017



Powered by Blogger.