UNSD
Rangkungan Materi Ujian Sekolah PKN SD 2013/2014
1. Lembaga pemerintahan desa yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa).BPD juga berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Hak – hak yang dimiliki oleh DPRD
1) Hak interpelasi. Dalam hal ini anggota DPRD berhak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket. Dalam hal ini DPRD dapat melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat. Dalam hal ini, DPRD berhak menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
4. Organisasi di tingkat pusat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas sehari – hari adalah wakil presiden dan para menteri
5. Dampak positip adanya globalisasi
a. semangat kerja meningkat
b. masyarakat semakin maju
c. pertukaran budaya
d. alih teknologi
e. ruang sosial semakin terbuka
f. pasar semakin luas
6. Berikut ini contoh beberapa tim kesenian yang tampil di tingkat internasional.
1. Kelompok kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid, Spanyol.
2. Grup seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia.
3. Tim kesenian Sumatra Selatan ke Malaysia. Grup ini tampil dalam acara festival Gendang Nusantara 10 - 15 April 2003.
4. Tim kesenian Bali ke Chili dan Peru.
5. Tim kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak.
7. Ada beberapa sikap yang harus dimiliki oleh kita sebagai bangsa yang bermartabat dan memiliki jati diri yang luhur untuk menghadapi pengaruh globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
a. Mempertebal keimanan dan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Ikut berperan dalam kegiatan organisasi keagamaan dalam mengatasi perubahan.
c. Belajar dengan giat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat berperan maksimal dalam menjalani era globalisasi.
d. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.
e. Mencintai kebudayaan bangsa sendiri dari pada kebudayaan asing.
f. Melestarikan budaya bangsa dengan mempelajari dan menguasai kebudayaan tersebut, baik seni maupun adat istiadatnya.
g. Memilih informasi dan hiburan dengan selektif agar menjaga dari pengaruh negatif.
h. Menjauhi kebiasaan buruk gaya hidup dunia barat yang bertentangan nilai dan norma yang berlaku, seperti meminum minuman keras, menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan pergaulan bebas.
8. Perilaku - perilaku dalam menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI sebagai berikut.
1. Menjaga kerukunan hidup beragama sesuai dengan dasar agama dan norma Pancasila.
2. Menjaga ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan dan ancaman bangsa.
3. Menjadi pemeluk agama yang taat dan sesuai agamanya.
4. Menjalankan perintah dan larangan Tuhan.
5. Menjalankan nilai-nilai positif yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
6. Toleransi.
7. Setia kawan.
8. Berkarya untuk kemajuan bangsa.
9. Tujuan dibuatnya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Peraturan merupakan pedoman yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat. Peraturan perlu ada, agar kehidupan dalam masyararakat berjalan dengan tertib dan teratur.
10 Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
- Peraturan Daerah Kotamadya Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang berisi penjelasan, penindakan, pengendalian, partisipasi masyarakat, penyidikan
11. Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat :
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- 5. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 6. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- 7. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN).
- 8. UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Lembaga pemerintahan yang berwenang membuat peraturan daerah adalah DPRD I dan kepala daerah Tk.I (Gubernur)untuk pemerintah daerah propinsi dan DPRD II dan kepala daerah Tk.II (Bupati/walikota) untuk pemerintah daerah kabupaten/kotamadya
13. Pengertian organisasi
1. Sekelompok orang yang diatur untuk bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang sama
2. Kelompok yang terdiri atas bagian atau individu dalam perkumpulan yang saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama
14. Organisasi yang ada di sekolah beserta tujuan dari organisasi tersebut
a. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) bertujuan untuk melatih siswa dalam kepemimpinan
b. Pramuka (Praja Muda Karana) bertujuan untuk mengajarkan keterampilan hidup yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari, menumbuhkan semangat kekeluargaan, kegotongroyongan, serta jiwa patriotisme.
c. PMR ( Palang Merah Remaja) bertujuan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan maupun bencana
d. Dokter Kecil bertujuan untuk melatih siswa berperilaku hidup sehat
e. Koperasi sekolah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peralatan sekolah
f. Komite sekolah bertujuan untuk membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
g. PKS (Patroli Keamanan Sekolah) bertujuan untuk membantu polisi untuk mengatur lalu lintas yang ada di depan sekolahnya
15. Bentuk organisasi di sekolah yang merupakan mitra dari Kepala Sekolah adalah Komite Sekolah 16. Bentuk – bentuk organisasi kemasyarakatan yang ada di desa
23. Tahapan – tahapan dalam persiapan Pemilu
a. Karang Taruna adalah organisasi pemuda atau remaja yang ada di desa maupun kelurahan
b. PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kewanitaan yang beranggotakan ibu-ibu yang ada di desa maupun kelurahan
c. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah organisasi yang memberikan pelayanan khususnya kesehatan balita
d. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus sebagai penyalur aspirasi masyarakat
17. Peran serta siswa dalam proses pemilihan pengurus organisasi
Setiap tahun ajaran baru atau setelah libur semester, kelasmu akan mengadakan
pemilihan ketua kelas, wakil ketua kelas, sekretaris kelas, bendahara kelas, dan
banyak lagi jabatan lainnya. Di sanalah kamu bisa ikut berpartisipasi. Pemilihan
pengurus kelas dilangsungkan dengan melibatkan semua siswa di kelas itu.
Biasanya pemilihan ini diawasi oleh guru wali kelasmu. Teman-temanmu di kelas
ada yang mencalonkan dirinya untuk menjadi pengurus kelas, ada pula yang dipilih
atau ditunjuk langsung oleh siswa atau guru wali kelasmu.
18. Contoh bentuk keputusan bersama
1. Di Lingkungan keluarga
a. menyusun aturan bersama
b. menentukan jadwal membersihkan rumah
c. makan bersama
d. rekreasi bersama
e. Pembagian tugas dalam keluarga
2. Di Lingkungan Sekolah
a. menyusun tata tertib kelas
b. menyusun keputusan bersama tentang seragam sekolah
c. menyusun keputusan bersama dalam menanggapi perintah atasan
d. menyusun keputusan bersama tentang penggunaan buku pelajaran
3. Di lingkungan masyarakat
a. menentukan jadwal ronda
b. kerja bakti
c. pelaksanaan acara hari – hari besar
19. Sikap – sikap yang tepat terhadap hasil keputusan bersama
a. Bersikap Menghargai, karena proses untuk menghasilkan keputusan bersama melalui waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pihak sudah semestinya kita menghargai keputusan bersama itu.
b. Bersikap Taat, artinya segala keputusan bersama itu dipatuhi dengan baik apapun konsekuensinya.
c. Bersikap Bijaksana, kadang ada hasil keputusan bersama yang kurang disukai dan dipahami oleh kamu. Dibutuhkan sikap bijaksana untuk mematuhi keputusan bersama itu.
d. Bersikap tenggang rasa, setiap orang memiliki cara yang berbeda di dalam melaksanakan hasil keputusan bersama itu.
20. Nilai – nilai keteladanan dari para tokoh dalam proses perumusan Pancasila antara lain :
1 . Nilai persatuan dan kesatuan
Para perumus dasar negara begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Nilai keikhlasan
Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya.
3 . Berani menegakkan kebenaran dan keadilan
Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4. Toleran terhadap perbedaan
Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5 . Nilai musyawarah mufakat
Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
21. Nilai – nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari
1. Rela berkorban
Rela berkorban adalah sikap rela hati mengorbankan apa yang dimiliki untuk kebahagiaan orang lain
Contoh dalam praktek hidup keseharian :
(1) Mau menolong teman yang membutuhkan pertolongan karena celaka, pingsan, atau karena bencana alam;
(2) Mau mendonorkan darah melalui PMI untuk menolong mereka yang
memerlukan bantuan darah;
(3) Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan;
(4) Menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
(5) Menjadi anggota pramuka;
(6) Menyumbang teman yang sakit atau terkena bencana alam;
(7) Membayar iuran Palang Merah Indonesia (PMI);
2. Semangat kebersamaan
Semangat kebersamaan adalah cara hidup bersama yang dilandasi sikap saling menghormati, saling menolong, dan saling berbagi antara manusia satu dengan manusia lain.
Semangat kebersamaan di lingkungan pelajar antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk:
(1) Saling mendoakan dan menengok teman jika sakit;
(2) Saling menolong teman yang kurang mampu;
(3) Jika punya makanan saling berbagi dengan teman;
(4) Saling menjaga nama baik dan kehormatan teman;
(5) Hidup rukun dan tidak suka bertengkar.
3. Bersikap Ikhlas
Bagi pelajar , sikap ikhlas antara lain dapat diwujudkan dengan cara seperti di bawah ini.
1 . Senantiasa merasa senang bila turut dalam kegiatan upacara keagamaan dan nasional;
2. Tidak munafik (berpura-pura) dalam menolong orang lain;
3 . Tulus hati dalam berucap, bersikap, dan bertindak;
4. Senantiasa memberikan dengan tulus hati kepada orang yang berhak mendapatkan suatu jabatan atau kedudukan;
5 . Tidak mengharapkan imbalan atas segala apa yang dikerjakannya.
4. Bersikap gigih
Sikap gigih dapat diwujudkan melalui cara berikut :
1. Memiliki kemauan yang kuat
2. Tidak mudah putus asa
3. Selalu ulet dalam berusaha
4. Teguh dalam memegang prinsip
22. Gambar tokoh perumus dasar negara
23. Tahapan – tahapan dalam persiapan Pemilu
a. Pendaftaran Pemilih;
b. Penetapan Calon Pemilih;
c. Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
d. Penetapan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
e. Kampanye Pemilu;
f. Pelaksanaan Pemilu;
g. Penghitungan Suara;
h. Penetapan kursi dan Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
i. Pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
24. Tahapan pelaksanaan Pemilukada
a. Penetapan Daftar Pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan Suara;
e. Penghitungan Suara;
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih,pengesahan, dan pelantikan
25. Lembaga – lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen
1. MPR 5. Mahkamah Konstitusi (MK)
2. DPR 6. Komisi Yudisial (KY)
3. DPD 7. Mahkamah Agung (MA)
4. Presiden dan Wakil 8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
26. Tugas masing – masing lembaga negara hasil amandemen
1. MPR
a. Mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
2. DPR
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. DPD
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. BPK
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang.
b. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum.
c. Memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Mengawasi perilaku hakim.
b. Mengusulkan nama calon hakim agung
8. Presiden
Bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah yaitu melaksanakan politik luar negeri,menciptakan pertahanan nasional,menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
27. Lembaga penyelenggara pemerintah daerah
Lembaga penyelenggara pemerintah daerah propinsi terdiri dari gubernur,wakil gubernur dan perangkat daerah propinsi.Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Lembaga penyelenggara pemerintah daerah kabupaten terdiri dari bupati,wakil bupati dan perangkat daerah.Lembaga penyelenggara pemerintah kota terdiri dari walikota,wakil dan perangkat daerah.Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,kecamatan, dan kelurahan
28. Azas pemerintahan daerah (propinsi dan kabupaten/kotamadya)
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
29. Tugas pemerintah pusat
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan fiskal nasional; dan
6. agama
30. Tujuan kerjasama negara – negara Asia Tenggara
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
f. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya
31. Peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara
1. Indonesia adalah salah satu penggagas lahirnya kerjasama negara-negara ASEAN.
2. Sebagai penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN I di Denpasar, Bali pada tanggal 23-24 Februari 1976.
3. Mengirim pasukan perdamaiann PBB yang dikenal dengan Pasukan Garuda. Pengiriman Pasukan Garuda IV dan V untuk menyelesikan konflik perang saudara di Vietnam pada tahun 1973 dan 1974.
4. Indonesia merupakan penggagas Komunitas Keamanan ASEAN.
5. Perlindungan HAM. Indonesia ikut mendorong negara-negara ASEAN agar lebih demokratis dan menghargai HAM.
6. Memfasilitasi perdamaian pemerintah Filipina dengan Gerakan Pembebasan Moro.
7. Mendamaikan Kamboja. Indonesia aktif berperan dalam mendamaikan pihak-pihak yang bertikai di Kamboja dengan mengusulkan sebuah pertemuan informal di Jakarta atau Jakarta Informal
8. Ikut berperan aktif dalam menjalin hubungan ASEAN dan negara-negara maju khususnya di bidang ekonomi. Misalnya diselenggarakan KTT ASEAN Cina tahun 2006.
32. Makna politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
Asas politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
33. Tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
Ada tiga hal pokok yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:
a. mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
b. memperjuangkan perdamaian yang abadi;
c. memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan.
34. Wujud nyata politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
1. Menjadi anggota PBB
2. Mengikuti konferensi Colombo,Konferensi Pancanegara (Bogor),KAA (Konferensi Asia Afrika),
3. Ikut dalam gerakan non blok
35. Contoh peran aktif Indonesia dalam hubungan internasional
a. Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori terlaksananya Konferensi Asia Afrika 1955 dan terbentuknya Organisasi Non Blok.
b. Indonesia berjasa dalam mensponsori pembentukan Gerakan Non Blok pada tahun 1961.
c. Indonesia menjadi salah satu negara yang mempelopori berdirinya ASEAN.
d. Indonesia tidak ikut serta dalam organisasi pertahanan dan militer seperti NATO, SEATO, dan Pakta Warsawa.
e. Indonesia mengirim pasukan perdamaian di bawah bendera PBB untuk ikut mewujudkan perdamaian di daerah perang, seperti di Timur Tengah, Vietnam, dan Kamboja.
f. Indonesia menjadi anggota dan terlibat aktif dalam berbagai organisasi internasional yang sifatnya nonmiliter
g. Indonesia menjadi anggota PBB dan salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
36. Unsur – unsur pemerintahan kecamatan
Pemerintahan kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan
37. Hak prerogatif yang dimiliki presiden
a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang
38. Sikap /contoh perilaku dalam menjaga keutuhan NKRI
1. Menjaga kerukunan dalam berteman,
2. Mengutamakan kepentingan bersama,
3. Belajar dengan tekun,
4. Mau menghargai sesama teman,
5. Menaati tata tertib sekolah, dan
6. Menghormati guru.
39. Peran serta dalam memilih organisasi di sekolah
Dalam peran serta memilih organisasi di sekolah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
a. Ikutilah organisasi yang mempunyai tujuan sesuai dengan minat dan bakatmu, sehingga dapat membantu atau mendukung pengembangan bakat dan kegiatan belajarmu.
b. Ikutilah organisasi yang dapat membantu pengembangan bakat dan minatmu.
c. Apabila kamu memilih jabatan atau tugas dalam organisasi harus sesuai dengan kemampuanmu, sehingga kamu dapat melakukan tugas organisasi dengan baik
40. Contoh bentuk – bentuk hasil keputusan bersama
1. Musyawarah untuk mencapai mufakat : membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dan maksud untuk mencapai kata mufakat atau kesepakatan
2. Voting (pemungutan suara)
a. Voting terbuka : dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan atau berdiri.
b. Voting tertutup : memberikan suara dengan cara menuliskan nama pilihan pada kertas, lalu dihitung.
41. Nilai – nilai juang dalam proses perumusan Pancasila
a. Musyawarah
Para pendahulu negara kita telah memberi contoh bahwa dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan cara musyawarah. Misalnya dengan mengadakan rapat atau sidang. Untuk menyelesaikan masalah negara para tokoh menyelenggarakan sidang BPUPKI, PPKI, dan rapat-rapat lainnya.
b. Menghargai Pendapat
Dalam sidang-sidang BPUPKI, PPKI, dan sidang lainnya, para anggota telah menunjukkan contoh saling menghargai pendapat. Mereka saling memberi, menerima, dan membuat kesepakatan-kesepakatan bersama.
c. Tanpa Pamrih
Para tokoh bangsa berjuang tanpa pamrih. Mereka bersidang dengan semangat hanya untuk menghasilkan yang terbaik bagi bangsanya. Mereka tidak banyak berharap mendapatkan keuntungan diri sendiri.
d. Kerja Keras
Para tokoh bangsa bekerja keras untuk menghasilkan karya terbaik bagi bangsa. Contohnya, panitia sembilan bekerja keras untuk menyepakati rancangan pembukaan hukum dasar negara meskipun BPUPKI sedang masa reses.
e. Rela Berkorban
Para tokoh bangsa rela berkorban. Mereka rela meninggalkan keluarga dan tempat tinggal. Demikian pula rela mengorbankan waktu, tenaga bahkan jiwa dalam rangka memerdekakan Indonesia.
f. Keberanian
Para anggota BPUPKI mengadakan sidang di tengah ancaman penjajahan Jepang. Meskipun demikian mereka tetap berani menyuarakan keinginan untuk merdeka.
g. Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan
Para anggota BPUPKI dan PPKI meskipun dari berbagai daerah di Indonesia tetapi tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan golongan. Demi persatuan dan keutuhan bangsa, mereka bersedia dan rela untuk tidak memaksaka kehendaknya.
42. Peran tokoh – tokoh perumus dasar negara
1. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul lima dasar atau prinsip bagi negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya mengenai dasar negara, Ir. Soekarno mengajukan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut.
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3) Mufakat atau demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima dasar atau prinsip di atas beliau namakan Pancasila
2. Supomo
Pidatonya tgl.31 Mei 1945 mengungkapkan masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara, antara lain
(1) Paham negara persatuan
(2) Hubungan antara agama dengan negara
(3) Sistem badan permusyawaratan
(4) Sosialisme negara
(5) Hubungan antarbangsa
Pidato Mr. Soepomo tersebut kemudian dikenal dengan pidato mengenai paham
negara integralistik.
3. Muh. Yamin
Pidatonya tgl.29 Mei 1945 Muh. Yamin mengenai asas dan dasar negara kebangsaan RI, yang isinya sebagai berikut.
(1) Perikebangsaan
(2) Perikemanusiaan
(3) Periketuhanan
(4) Perikerakyatan
(5) Kesejahteraan rakyat
43. Azas Pemilu di Indonesia
Asas yang digunakan dalam pemilu adalah luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
a. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
b. Umum, artinya semua warga negara memenuhi persyaratan berhak ikut pemilu.
c. Bebas, artinya pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia, artinya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun.
e. Jujur, semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f. Adil, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
44. Syarat – syarat menjadi pemilih dalam Pemilu
1. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
5. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. bukan bekas anggota organisasi terlarang
8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
9. tidak sedang menjalani pidana penjara
10. sehat jasmani dan rohani
11. terdaftar sebagai pemilih
45. Tugas lembaga – lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen
1. MPR
a. Mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
2. DPR
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. DPD
a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. BPK
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang.
b. Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum.
c. Memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Mengawasi perilaku hakim.
b. Mengusulkan nama calon hakim agung
8. Presiden
Bertugas mengurus berbagai urusan pemerintah yaitu melaksanakan politik luar negeri,menciptakan pertahanan nasional,menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
46. Struktur organisasi pemerintahan pusat sesuai hasil amandemen
47. Sikap – sikap terhadap hasil keputusan bersama
1. Bersikap Menghargai 3. Bersikap Taat
2. Bersikap Bijaksana. 4. Bersikap tenggang rasa,
48. Bentuk – bentuk kerjasama negara – negara ASEAN di bidang politik dan keamanan
a. Pembentukan kawasan damai, merdeka, dan netral (Zona of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN)
b. Penyelenggaraan kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan kawasan wilayah Asia Tenggara.
c. Pelepasan tuntutan kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia (sebaliknya, Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro).
d. Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap kepada negara asal) antarnegara anggota ASEAN.
e. Penandatanganan kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas senjata nuklir.
49. Peran Indonesia dalam lingkungan negara – negara ASEAN
1. Pemrakarsa Berdirinya ASEAN
2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja
50. Prinsip pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
1. Azas persamaan derajat
2. Azas saling menghormati
3. Azas saling menguntungkan