Tema 8
Lembaga Budaya dan Lembaga Adat (Hal. 24)
1. Apa arti semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” menurutmu?
Bhinneka
Tunggal Ika artinya meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa
Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk
menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras,
suku bangsa, agama dan kepercayaan.
2. Mengapa bangsa Indonesia memiliki semboyan itu?
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki
kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya
merupakan satu kesatuan. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan
perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu
justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengapa lembaga budaya dan lembaga adat diperlukan?
Lembaga
budaya diperlukan untuk menaungi kebutuhan pengembangan adat istiadat
dalam masyarakat yang beragam. Lembaga budaya di dalam masyarakat
berperan untuk pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni
dan pendidikan pada masyarakat yang bersangkutan. Lembaga adat
diperlukan untuk pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya
budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan,
4. Apa tugas lembaga adat?
Lembaga
Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk
maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah
masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat
tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam
wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang
berlaku.
Tugas lembaga adat antara lain:
- Sebagai perantara dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
- Membudayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
- Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara ketua adat , pemangku adat, pemuka adat dengan aparat pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
- Membantu kelancaran roda pemerinyahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
- Membina stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dan dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaaan mayarakat yang adil dan demokratis.
- Menciptakan susana yang dapat menjamin terpeliharanya kebhinnekaan masyarakat adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa dan lurah.
- Mengayomi adat istiadat
- Memberikan saran, usul, pendapat, ke berbagai perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
5. Apa fungsi lembaga adat?
Lembaga Adat mempunyai fungsi:
- Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
- Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
- Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.
6. Tahukah kamu lembaga adat yang ada di daerahmu? Apa saja yang mereka lakukan?
Contoh:
Lembaga Adat Baduy
Lembaga adat Baduy dipimpin oleh tiga orang puun. Ketiga pimpinan tertinggi ini berasal dari tiga kampung keramat di Baduy Dalam, yaitu Cibeo, Cikeusik dan Cikartawana. Puun adalah orang suci keturunan karuhun (leluhur) yang berkewajiban menjaga kelestarian pancer bumi dan sanggup menuntun warganya berpedoman pada pikukuh atau ketentuan adat mutlak sebagai panduan perilaku.
Keyakinan masyarakat Baduy bersumber dari ajaran Sunda Wiwitan. Ajaran ini melahirkan pikukuh sebagaimana titipan karuhun (leluhur). Pikukuh berdasarkan sistem budaya dan sistem religi Sunda Wiwitan inilah yang menyebabkan masyarakat Baduy memproteksi diri dari pengaruh modernisasi sekaligus menjadi pedoman perilaku orang-orang Baduy.
Lembaga Adat Meunasah Aceh
Lembaga meunasah di gampong-gampong di Aceh dulunya berfungsi sebagai tempat musyawarah dalam menyelesaikan berbagai sengketa/tempat untuk mengambil keputusan “cok peunutoh” dan tempat pelaksanaan eksekusi terhadap keputusan “damai”. Pelaksanaan eksekusi pada umumnya melalui pembebanan kewajiban kepada pihak yang bersalah untuk membawa kain putih sebagai simbol perdamaian dan kesucian. Menggantikan biaya pengobatan bila pesakitan mengeluarkan darah. Membawa bantuan uang yang layak dan pengenaan denda sesuai dengan kesalahan. Pada persidangan pihak yang bersalah membawa bu leukat (nasi ketan) sesuai dengan besar kecilnya kesalahan