IPS8
Terbentuknya BPUPKI
Memasuki tahun 1945 kedudukan Jepang semakin terdesak oleh kekuatan sekutu. Dalam kondisi seperti itu Jepang khawatir akan timbul perlawanan yang hebat dari rakyat Indonesia. Untuk melunakkan hati bangsa Indonesia, pada 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan dibentuknya Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso
Sumber Wikipedia menyebutkan; Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai atau yang sering dikenal dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang yang berkedudukan di Jakarta, beranggotakan 67 orang, terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang dan ketrunan Indo lainnya tanpa hak suara. Pada sidang yang kedua (10 Juli-17Juli) Pemerintah [Jepang] menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia.
BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal penting yang berkenaan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang diperlukan dalam pembentukan Negara Indonesia.
Sejak dibentuk BPUPKI pernah mengadakan persidangan 2 kali yaitu
BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso
Sumber Wikipedia menyebutkan; Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai atau yang sering dikenal dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah Badan yang dibentuk oleh Pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang yang berkedudukan di Jakarta, beranggotakan 67 orang, terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang dan ketrunan Indo lainnya tanpa hak suara. Pada sidang yang kedua (10 Juli-17Juli) Pemerintah [Jepang] menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia.
BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan hal-hal penting yang berkenaan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang diperlukan dalam pembentukan Negara Indonesia.
Sejak dibentuk BPUPKI pernah mengadakan persidangan 2 kali yaitu
- Sidang pertama 29 Mei - 1 juni 1945 membahas masalah berkenaan dengan dasar negara Indonesia
- Sidang kedua 10 - 16 Juli 1945 membahas rancangan Undang Undang Dasar (UUD)
Dengan alasan telah selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Sebagai penggantinya dibentuklag Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).